Pengen kenal sama 'Ree' ?
Klik di sini

Senin, 29 Agustus 2011

Menemukan Uang Rp 5000, Bolehkah Langsung Dimanfaatkan? ||TanyaJawab

بِسْــــــــــــــــــمِ اﷲِالرَّحْمَنِ اارَّحِيم .

Tanya :

Ustadz saya menemukan uang Rp 5000 (lima ribu rupiah). Bolehkah saya gunakan uang itu untuk keperluan saya?



Jawab:

Jika suatu barang temuan (al-luqathah) adalah barang yang remeh atau murah harganya (yang diistilahkan al-muhaqqirat), maka barang itu boleh dimiliki oleh penemunya, setelah diumumkan selama 3 (tiga) hari (Imam Syaukani, Nailul Authar, Kitab Al-Luqathah, hal. 1163).

Dalam masalah ini telah terdapat dalil-dalil hadits yang menunjukkan bahwa bahwa barang temuan yang remeh boleh dimiliki penemunya. Antara lain hadits dari Jabir bin Abdillah RA yang meriwayatkan,”Rasulullah SAW memberikan keringanan kepada kita pada tongkat, cemeti, tali, dan yang semisalnya yang ditemukan seseorang. Dia [boleh] memanfaatkannya.” (HR Ahmad) (Imam Syaukani, Nailul Authar, Kitab Al-Luqathah, hadits no 2460, hal. 1163).

Hadits di atas merupakan dalil bolehnya memiliki barang-barang yang remeh secara langsung (fi al-hal). Namun hadits-hadits yang mutlak ini telah di-taqyid (diberi pembatasan, persyaratan) oleh hadits-hadits lain yang mensyaratkan pengumuman (ta’rif) barang temuan yang remeh oleh penemunya selama tiga hari.

Dalam kondisi demikian berlakulah kaidah ushuliyah : “Yuhmalul muthlaq ‘ala al-muqayyad” yang berarti bahwa dalil yang mutlak (tanpa pembatasan, persyaratan) haruslah dibawa pada dalil yang muqayyad (terdapat pembatasan, persyaratan). (Wahbah Az-Zuhaili, Ushul al-Fiqh Al-Islami, Juz I hal. 210).

Ya’la bin Marrah RA meriwayatkan bahwa Rasulullah SAW bersabda,”Barangsiapa menemukan barang temuan yang remeh berupa tali, uang satu dirham, atau yang semisal itu, maka hendaklah dia mengumumkannya selama tiga hari. Jika barang temuan itu lebih daripada itu, hendaklah dia mengumumkannya selama enam hari.” (HR Ahmad, Thabrani, Baihaqi) (Imam Syaukani, Nailul Authar, Kitab Al-Luqathah, hal. 1163).

Abu Said RA meriwayatkan bahwa Ali datang kepada Nabi SAW membawa uang satu dinar yang dia temukan di pasar. Maka berkatalah Nabi SAW,”Umumkanlah uang itu tiga hari.” Ali pun mengerjakan perintah Nabi SAW tapi Ali tidak mendapatkan orang yang mengenali uang itu. Maka Nabi SAW bersabda,”Makanlah uang itu.” (HR Abdur Razaq) (Imam Syaukani, Nailul Authar, Kitab Al-Luqathah, hal. 1163).

Dari hadits-hadits di atas, Imam Syaukani –rahimahullah– berkata,”Maka penemu tidak boleh memanfaatkan barang yang remeh, kecuali setelah dia umumkan temuannya selama tiga hari, karena hadits yang mutlak harus dibawa kepada yang muqayyad.” [fa-laa yajuuzu li al-multaqith an yantafi’a al-haqiir illa ba’da at-ta’riif bihi tsalaatsan hamlan li al-mutlaq ‘ala al-muqayyad]. (Imam Syaukani, Nailul Authar, Kitab Al-Luqathah, hal. 1163)

Hukum syara’ tersebut berlaku untuk barang temuan remeh yang bukan berupa makanan. Adapun jika berupa makanan, maka barang temuan remeh itu boleh langsung dimakan tanpa ada kewajiban mengumumkan. Diriwayatkan dari Anas RA, bahwa Nabi SAW melintasi sebiji kurma (tamrah) di jalan lalu beliau bersabda,”Kalau sekiranya aku tidak khawatir kurma itu berasal dari sedekah, pasti aku akan memakannya.” (HR Bukhari, hadits no 2431, Muslim, hadits no 1081 dan 165).

Demikianlah hukum syara’ untuk barang temuan remeh, baik berupa makanan maupun bukan. Jika hukum ini diterapkan untuk kasus yang ditanyakan, maka penemu uang Rp 5000 di atas wajib mengumumkan lebih dulu kepada publik selama tiga hari. Jika pemiliknya tidak datang, maka uang itu boleh dimiliki penemunya dan digunakan untuk keperluan penemunya. Wallahu a’lam. [ ]

Muhammad Shiddiq Al-Jawi

Ditulis dalam Tanya Jawab. Kaitkata: khilafah1924.org

Tidak ada komentar:

Posting Komentar